1.
Bentuk Yuridis perusahaan
Badan usaha
adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya
badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan
pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab
seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan
demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha
persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan
adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas
semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana
dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau
undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang
modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama
anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini
berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap
anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma
ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai
firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para
sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan
modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung
maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer
(commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah
suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan
perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang
hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan
perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada
para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum
terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang
mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi
kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang
hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk
keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior
and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu
perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan
saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang
bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat
formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan
notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri
setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara.
Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat
formal.
Syarat formal pendirian PT adalah
sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang
besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu
modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari
modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal
yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang
besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal
berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai
berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya
dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling
banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah
semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD
1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang
menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan.
Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah
(BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum
BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan
(laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk
pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau
jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi
nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara
yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi
perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan
memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi
dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di
Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok
Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga
landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus
bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada
Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut
pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh
anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan
dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran
2. Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan
pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan
alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang
tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting
dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien
ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan
waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
3. Kerjasama, Penggabungan dan
Ekspansi
A. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk
Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral:
Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke
hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis:
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan
tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian
dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru
yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri.
- Trade Association: Persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement:
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal
ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa
terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara
horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.
B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada
pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Sumber
: