Era perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru yaitu
era globalisasi, pada era globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan
semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam
informasi secara luas dan mendalam.
Berbicara tentang koperasi, mungkin nama koperasi sudah tidak asing
lagi terdengar. banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui
apa itu koperasi ?. Nah, Pengertian Koperasi menurut undang-undang
koperasi No.25 tahun 1992 yaitu
“ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun
dengan menitik beratkan kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi
dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari
berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis
kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti
kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, langsung saja kita bahas mengenai sejarah koperasi sejak
zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa orde baru/masa setelah
kemerdekaan, agar kita lebih mengenalnya.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
I. Pada zaman penjajahan BelandaZaman penjajahan adalah zaman dimana
segala bentuk penderitaan melebur menjadi satu. Salah satu yang paling
terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak sekali
orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan
“Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria
Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang
pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para
pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
II. Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)Pada zaman ini istilah
koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada
rakyat bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan
barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat
menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa
ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk
mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
III. Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah
Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia
dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945
khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang
digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan
undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi
yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan
dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu
Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang
No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat
lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No.
25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan
cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres
koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya.
Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa
keputusan penting yang dambil adalah:
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
c. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
d. Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.
e. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).
f. Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
g. Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.
h. Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:
a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1. Mengintensifkan penerangan koperasi
2. Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.
3. Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.