Selasa, 23 Desember 2014

"Ekonomi Koperasi dari Zaman Penjajahan hingga Sekarang"

Perkembangan Koperasi diIndonesia dari Zaman Penjajahan hingga Zaman Sekarang/Zaman Orde Baru
Era perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.
Berbicara tentang koperasi, mungkin nama koperasi sudah tidak asing lagi terdengar. banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa itu koperasi ?. Nah, Pengertian Koperasi menurut undang-undang  koperasi No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan menitik beratkan kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, langsung saja kita bahas mengenai sejarah koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa orde baru/masa setelah kemerdekaan, agar kita lebih mengenalnya.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
I. Pada zaman penjajahan BelandaZaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk  penderitaan  melebur menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
II. Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
III. Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
c. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
d. Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.
e. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).
f. Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
g. Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.
h. Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:
a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1. Mengintensifkan penerangan koperasi
2. Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.
3. Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.