BAB I. Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir
pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan
demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang
memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur,
dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga)
macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2.
Konsep koperasi
sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan
factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep koperasi negara
berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri
yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan
dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi,
Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.
Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran
pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
2. Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
2. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”
karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
•
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias
want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•
School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
•
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
•
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.Pada tahun
1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja.Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan
di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha
di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang
terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun
1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus
digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.Kemudian
Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative
Union.Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya
koperasi.Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha
mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat
pada peningkatan pengangguran.Kondisi inilah yang mendorong munculnya
pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk
memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri
dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas
tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal
bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar.
Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para
anggotanya.Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh
liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour
menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis
industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social
work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan
yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini
mirip dengan koperasi produsen.Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.Pada
tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk.Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.Yang
nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14
Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini
juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang
No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti
dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Sedangkan Etika
kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya
dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia
bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut
Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di
berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan.Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut
Mubyarto,definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong
atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
A.
Pengertian Koperasi
1.
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
6. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
(cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Ø Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Ø
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
Ø
Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada.
4.
SHU di bagi 3 :
a.
sebagian untuk cadangan
b.
sebagian untuk masyarakat
c.
sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota
sesuai jasa.
5.
Semua koperasi harus melaksanakn
pendidikan secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional danInternasional.
Ø
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi
dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan
oleh Ropke antara lain :
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu
:
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain
yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
3. Pengawas
a)
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
b)
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapatanggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) RapatAnggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.
Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.
Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3.
Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen
koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber : https://id-mg61.mail.yahoo.com/neo/launch?.rand=crmlfv1vrldib#5526045946